Bukittinggi-DPRD kota Bukittinggi bersama Pemerintah kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Persetujuan bersama atas Ranperda tentang: 1.Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023
2.Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Aula DPRD pada Jum'at (14/06/2024).
Ketua DPRD kota Bukittinggi Beny Yusrial menyampaikan Rapat Paripurna ini merupakan kelanjutan dari Paripurna sebelumnya mulai dari Hantaran, Pandangan umum Fraksi dan Jawaban Walikota
"Kemudian telah dibahas oleh pansus masing masing sehingga telah disetujui pada rapat gabungan komisi sehingga pada hari ini dapat diparipurnakan untuk penandatanganan 2 ranperda tersebut yang diawali dengan penyampaian akhir fraksi-fraksi yang ada di DPRD kota Bukittinggi, "ujar Beny.
Fraksi Partai Gerindra
Pada kesempatan ini fraksi Gerindra dengan juru bicara Yazid menyampaikan perlu beberapa hal sebagai berikut.
1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023
Penggunaan anggaran yang sudah cukup baik dengan tingkat capaian 92, 63%, namun masih terdapat beberapa SKPD yang capaian realisasinya dibawah realisasi rata-rata Pemerintah Daerah, untuk kedepannya Fraksi Gerindra mengharapkan agar masing-masing perangkat daerah dapat merencanakan dan merealisasikan anggaran sesuai kebutuhan, tugas dan fungsi serta kapasitas dari sumberdaya yang tersedia. Dan untuk capaian yang dibawah realisasi rata-rata kami harapkan dikaji dan di evaluasi kembali permasalahan yang dihadapi.
2. Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
"Fraksi Gerindra mengharapkan dengan adanya raperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum ini dapat menjawab permasalahan perumahan dan kawasan pemukiman dan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam hal aksesibilitas, kenyamanan dan keamanan lingkungan hunian, " kata Yazid.
Fraksi PKS
Fraksi PKS dengan juru bicara Ibnu Asia, menyampaikan, Fraksi PKS menyambut baik dengan telah selesainya pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum antara Pemerintah Daerah dan DPRD dan sudah melalui tahapan evaluasi dan fasilitasi Gubernur, sehingga hari ini dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua dalam bentuk penandatanganan nota persetujuan bersama terhadap kedua Ranperda tersebut.
Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah ke depan, Fraksi PKS mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah, meningkatkan monitoring dan evaluasi (monev) dalam rangka mengantisipasi kebocoran, memberantas premanisme dan para broker yang disinyalir menjadi dalang kebocoran tersebut karena tidak sesuai dengan visi daerah untuk menciptakan Bukittinggi Hebat berlandaskan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. Secara spesifik Fraksi PKS juga mendorong Pemerintah Daerah meningkatkan pendapatan dari sektor parkir yang realisasinya masih jauh dari harapan. Fraksi PKS juga mendorong Pemerintah Daerah agar melaksanakan rekomendasi BPK yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 47 agar memungut retribusi dan sewa atas pemanfaatan toko/kios di Gedung Pasar Atas.
Fraksi PKS mendorong Pemerintah Daerah untuk menegakkan aturan yang tertuang dalam Ranperda ini setelah diundangkan nantinya. Fraksi PKS juga mendorong Pemerintah Daerah agar mengalokasikan anggaran yang memadai untuk melaksanakan amanat Ranperda ini termasuk amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) agar Pemerintah Daerah mengaloksikan anggaran minimal 40 persen (%) untuk sarana, prasarana yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Fraksi Demokrat
Juru bicara dari Fraksi Demokrat Alizarman menekankan bahwa terhadap Produk Ranperda yang telah menjadi kesepakatan dan kebijakkan antara eksekutif dan legislatif ini, agar dapat dijalankan sebagaimana mestinya sesuai dengan yang diamanahkan oleh Undang-undang.
Fraksi Partai Demokrat dalam pengawasan pelaksanaan dan realisasi kegiatan APBD Kota Bukittinggi mempunyai catatan dan saran terhadap Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun
Anggaran 2023 serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, sebagai berikut :
1. Kepada Pemerintah Kota Bukittinggi diminta untuk menindak lanjuti semua rekomendasi yang disampaikan oleh Badan Anggaran, Komisi-Komisi, Fraksi-Fraksi terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD 2023 dalam rangka usaha Bersama untuk peningkatan kinerja
pemerintah serta pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
2. Kepada setiap perangkat Daerah, Fraksi Partai Demokrat menekankan
untuk tetap memegang teguh maksud dan capaian program, akuntable,
transparan, dan terukur serta birokrasi yang baik dalam melayani
publik akan menjadi kunci kesuksesan setiap perangkat daerah dalam
meningkatkan kinerja.
3. Fraksi Partai Demokrat juga menekankan kepada Pemerintah Daerah agar melakukan kajian dan estimasi perencanaan secara terukur dan matang terhadap target penerimaan pajak dan retribusi, sehingga selisih target dan realisasi tidak terlalu jauh
4. Agar menjadi perhatian dari Pemerintah Daerah terhadap penerimaan yang sah dan pengelolaan keuangan yang baik dari bangunan Pasa Ateh yang telah diserah terimakan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah pada Bulan Juli 2021, sehingga diharapkan dapat meningkatkan persentase PAD terhadap Total Pendapatan Daerah.
5. Masih adanya beberapa sektor pajak dan retribusi yang dapat ditingkatkan, karena realisasinya masih dibawah target.
Fraksi Nasdem PKB
Zulhamdi Nova ChandrPerencanaan Pembangunan Nasional disusun secara sistematis, terarah,
terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan, yang salah satu tujuannya adalah untuk menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi, baik antar-daerah, antar-ruang, antar-waktu, antar-fungsi pemerintah, Pusat dan Daerah.
Oleh karena itu, guna memberikan kepastian hukum tentang keterpaduan perencanaan pembangunan daerah dengan nasional, perlu adanya suatu
kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sebagaimana amanat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan peraturan tersebut maka salah satu tugas Kepala Daerah untuk menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD kepada
DPRD untuk dibahas bersama, sebagaimana ketentuan Pasal 65 ayat (1) Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Merujuk kepada catatan di atas kami Fraksi NasDem PKB dapat memaklumi bahwa dalam tataran konsep perencanaan yang dilakukan sudah sistematis, terarah, terpadu dan saling terintegrasi dengan harapan mampu menjawab visi yang belum tercapai yaitu terwujudnya masyarakat adil, sejahtera dan terdidik berlandaskan agama dan budaya
Fraksi Golkar
Juru bicara dari Fraksi partai Golkar H.Syafril, mengatakan senang dan gembira dengan telah selesainya pembahasan kedua ranperda antara legislatif dan eksekutif , Dan terima kasih ke pada Rekan Rekan Pansus , TAPD kota Bukittinggi serta seluruh anggota DPRD yang telah menyetujui ranperda tersebut dalam Sidang gabungan komisi.
"Pertanggungjawaban Walikota atas Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD beberapa waktu lalu dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun 2023 yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang terdiri dari 7 (tujuh) jenis laporan yaitu :. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL) Neraca Daerah Laporan Operasional (LO) Laporan Arus Kas (LAK) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), " katanya.
Fraksi PAN Pembangunan
Dengan jubir H.Irman, menjelaskan, terhadap bidang Pendapatan Daerah ini Fraksi Amanat Nasional Pembangunan memberikan Rekomendasi sebagai berikut :
a. Meminta kepada Pemko Bukittinggi untuk lebih konsisten dan fokus dalam melaksanakan program kegiatan yang disusun atau direncanakan untuk meningkatkan
Pendapatan Daerah dilakukan dengan mensinergikan program intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan daerah. Intensifikasi difokuskan pada upaya peningkatan kualitas pelayanan pajak dan retribusi daerah, penyederhanaan birokrasi,
peningkatan tertib administrasi, penegakan sanksi, peningkatan komunikasi dan informasi kepada masyarakat serta sistem perpajakan dan retribusi daerah.
b. Perlu ketegasan untuk peningkatan SDM pengelolaan keuangan yang betul-betul ahli dan punya kemauan dan kemampuan manajerial pengelolaan keuangan yang
dibutuhkan dengan memperhatikan standar kompetensi.
Walikota Bukittinggi H.Ermam Safar salam sambutannya menyampaikan dengan telah disepakatinya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2023 ini maka proses selanjutnya adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Wali Kota kepada Gubernur Provinsi Sumatera Barat sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dilakukan evaluasi selanjutnya.
"Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan tahap akhir dari suatu siklus tahunan di bidang keuangan dalam proses tata kelola Pemerintahan mulai dari proses penganggaran, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, " ujar Wako.
Lanjut dikatakannya, terhadap rekomendasi rekomendasi dari hasil evaluasi yang telah diberikan pada saat pembahasan akan ditindaklanjuti dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 dan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan kami juga minta kepada seluruh SKPD untuk memperhatikan dan menindaklanjuti seluruh sumbang saran pendapat maupun rekomendasi yang disampaikan segenap anggota DPRD kota Bukittinggi.
Baca juga:
Indonesia Satu untuk Satu Indonesia
|
Besar harapan kita Peraturan daerah tentang penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan ini nantinya:menjamin tersedianya Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Daerah; menjamin kepastian hukum dalam penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum menjadi aset Pemerintah Daerah; menjamin keberlanjutan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Daerah; dan mewujudkan Perumahan yang baik dan sehat yakni perumahan yang dapat menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang layak bagi penghuninya.
"Diakhir Sambutan ini, kami ucapkan terima kasih kepada segenap anggota DPRD khususnya pada Badan Anggaran dan Panitia Khusus DPRD Pembahasan Rancangan Perda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum atas segala daya dan upaya yang telah dilakukan bersama dengan Pemerintah Daerah dalam pembahasan 2 (dua)
rencana Peraturan Daerah tersebut sehingga pada hari ini kita dapat sepakat bersama untuk menjadi Peraturan Daerah, " pungkas Wako Erman.(Lindafang).