Paripurna DPRD Kota Bukittinggi Bahas Dua Ranperda Inisiatif

    Paripurna DPRD Kota Bukittinggi Bahas Dua Ranperda Inisiatif
    Rapat Paripurna DPRD kota Bukittinggi bahas dua Ranperda Inisiatif

    Bukittinggi - -DPRD Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna Hantaran Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Penyelenggaraan Pendidikan yang berlangsung selama 3 hari mulai dari tanggal 5 Desember hingga 7 Desember 2022 di Aula Kantor DPRD kota Bukittinggi.

    Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial, Walikota Bukittinggi yang diwakili Waķil Walikota Bukittinggi Marfendi, Wakil Ketua DPRD kota Bukittinggi Nur Hasra, segenap Forkompinda, Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, Ketua Pengadilan Agama, dan puluhan awak media.

    Memasuki hari pertama Rapat Paripurna DPRD yang disampaikan Juru Bicara DPRD Kota Bukittinggi Alizarman, SHI, SH pada Senin (05/12)menyampaikan bahwa kita Bukittinggi telah mempunyai peraturan daerah yang mengatur tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum maupun perda tentang penyelenggaraan pendidikan yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda no 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

    Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum

    Dijelaskan Alizarman, Ketentraman dan Ketertiban Umum merupakan suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu syarat dalam terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional umumnya dan tujuan daerah khususnya.

    "Penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman umum merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan seluruh warga negara yang secara tidak langsung diamanatkan oleh UUD Negara RI Tahun 1945., " terangnya.

    Selanjutnya, terwujudnya ketertiban umum daa kehidupan bermasyarakat sesungguhnya merupakan perwujudan dari hal asasi manusia yang dijamin dalam UUD Negara RI Tahun 1945yang salah satunya dimuat dalam pasal 28J ayat 1 dan ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan dalam menjalankan hak dan kebebasannya.

    Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan

    Diterangkan Alizarman bahwa Pendidikan merupakan salah satu hal yang penting dalam mewujudkan bangsa yang handal dan mempunyai daya saing tinggi.Oleh sebab itu pembangunan pendidikan merupakan bagian dari upaya menyeluruh dan sungguh-sungguh untuk meningkatkan harkat dan martabat bangsa.

    "Bukittinggi sebagai kota pendidikan telah memiliki sarana dan prasarana pendidikan yang memadai karena saat ini telah tersedia 34 TK, 59 SD, 10 SLTP, 15 SMU, 13 SMK, dan 18 Perguruan Tinggi, " ujarnya.

    Jangkauan pelayanan pendidikan tidak hanya untuk putra daerah Kota Bukittinggi saja akan tetapi meliputi wilayah Sumbar bagian Utara, sebagian Riau, Sumatera Utara dan Jambi.

    "Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan ini meliputi kewenangan dan Tanggung jawab pemerintah daerah, gak dan kewajiban  para pihak terkait pengelolaan pendidikan yang terdiei atas pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, pendidikan informal dan pendidikan informal, Kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, pembinaan bahasa, dan Satra, perizinan dan penutupan satuan pendidikan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan dan pendanaan pendidikan, " urainya.

    Memasuki hari kedua pada rapat paripurna DPRD kota Bukittinggi, Walikota Bukittinggi yang diwakili Waķil Walikota Bukittinggi Marfendi Datuak Basa Balimo memberikan pendapat atas Ranperda Inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan pendidikan dan ketentraman dan ketertiban umum.

    Paripurna tersebut digelar di Aula kantor DPRD kota Bukittinggi pada Selasa (06/12) yang dihadiri Ketua DPRD kota Bukittinggi Beny Yusrial, Waķil Ketua DPRD Nur Hasra, Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi, ketua pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Forkompinda, Niniak Mamak, Bundo Kanduang, Cadiak Pandai serta sejumlah awak media.

    Dalam statementnya Walikota Bukittinggi yang diwakili Waķil Walikota Bukittinggi Marfendi, memaparkan Pemko Bukittinggi memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Pimpinan dan anggota DPRD yang telah menginisiasi menyusun rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

    "Pendidikan adalah proses pembelajaran sebagai upaya untuk mengembangkan aktivitas dan kreativitas peserta didik dengan interaksi yang menghasilkan pengalaman belajar. Pendidikan merupakan sarana dalam upaya mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera yang dijamin pemenuhannya secara merata partisipatif, berkeadilan, efektif, efisien dan berkualitas, " terang Wawako.

    Dijelaskannya, dalam rangka mencapai tujuan ini, Pemerintah Daerah merumuskan Visi Misi yang mengarah pada pendidikan yang berkualitas serta memperkuat nilai kearifan lokal.

    Sehubungan dengan Penyelenggaraan Pendidikan tersebut, maka sudah menjadi tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi untuk merencanakan, menyelenggarakan, dan mengevaluasi pendidikan yang ada di kota Bukittinggi sesuai dengan kewenangan Pemda yaitu pada jenjang Paud SD dan SMP.

    "Kami menyadari bahwa keberhasilan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan tidak terlepas dari dukungan dari anggota DPRD mulai dari dukungan dalam penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah juga dukungan dengan melahirkan kebijakan yang pada hari ini semakin nyata dengan inisiasinya rancangan perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan oleh DPRD, " jelas Marfendi.

    Lanjut dikatakannya, penyelenggaraan ketertiban umum merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.Ketertiban umum merupakan manifestasi dari Hak Asasi Manusia dalam tertib kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

    "Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 255 ayat 1menyatakan untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman Masya dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), " imbuhnya.

    Marfendi menerangkan, keberadaan Satpol-PP sebagai perangkat daerah mempunyai peran yang strategis dalam membantu Kepala Daerah dibidang penyelenggaraan Pemerintahan umum, khususnya dalam rangka membina ketenteraman dan ketertiban di wilayah serta penegakan atas pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

    "Demikianlah Pendapat Walikota Bukittinggi atas Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda tentang Ketentraman dan ketertiban umum, " pungkas Wawako Marfendi.

    Memasuki hari terakhir, rapat Paripurna DPRD kota Bukittinggi dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD kota Bukittinggi Nur Hasra pada Rabu(07/12).

    Turut hadir dalam acara tersebut Walikota Bukittinggi yang diwakili Waķil Walikota Bukittinggi Marfendi, Wakil Ketua DPRD Nur Hasra, beserta anggota DPRD, Forkompinda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, para Kepala Dinas, dan sejumlah awak media.

    Jawaban Fraksi Partai Gerindra.

    Dalam penyampaian Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan oleh anggota DPRD Partai Gerindra Shabirin Rachmat, S.Sos , bahwa ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram.

    "Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum merupakan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, menciptakan kondisi di an keadaan yang dinamis, aman, nyaman, tertib, dan kondusif serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap anggota masyarakat, diperlukan adanya upaya dalam meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum, " terang Shabirin.

    Dijelaskannya, metode yang dilakukan dalam pembinaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah dengan membina saling asah, asih dan asuh, diantara aparat penertiban dengan masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan masing-masing dalam rangka peningkatan, ketaatan, dan kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah.

    "Dengan demikian harapan dari pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam proses pembangunan dalam keadaan tertib dan tentram di daerah dapat terwujud, "  imbuhnya.

    Jawaban dari Fraksi PKS

    Selanjutnya jawaban dari Fraksi PKS terhadap Dua Ranperda yang disampaikan dari Anggota DPRD Partai PKS Ibnu Asis, S. Tp, dari Fraksi Partai PKS sangat sependapat dengan Walikota bahwa pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi individu supaya menjadi yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

    "Kami juga mendukung konsepsi dan pemahaman kita bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan secara partisipatif, berkeadilan, efektif, efisien dan berkualitas serta memperkuat nilai kearifan lokal, " terang Ibnu Azis.

    Lanjut dikatakannya, fraksi PKS sangat sepaham dengan pendapat Walikota bahwa upaya untuk mencapai kondisi yang tentram dan tertib bukan semata-mata menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah saja akan tetapi justru diharapkan peran serta seluruh lapisan masyarakat untuk ikut menumbuhkan  dan memelihara ketentraman  dan ketertiban umum tersebut.

    Jawaban dari Fraksi Partai Demokrat

    Kemudian jawaban dari Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan oleh Edison Nimli, Amd, bahwa Fraksi Partai Demokrat sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada Pemerintah Daerah yang sangat mendukung dan sepakat untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta Ketentraman dan Ketertiban Umum.

    " Fraksi Demokrat juga sepakat dan sependapat dengan Pemerintah Daerah bahwa pendidikan adalah proses pembelajaran sebagai upaya untuk mengembangkan aktivitas dan kreativitas peserta didik dengan interaksi yang menghasilkan pengalaman belajar yang menjadi sarana dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur dan sejahtera yang dijamin pemenuhannya secara merata oleh Pemerintah, " imbuhnya.

    Dikatakannya, Fraksi Demokrat berharap agar Pemerintah bersama DPRD dapat membahas dan menyempurnakan Ranperda tersebut secara lebih akurat dan cermat, tentunya dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemitraan dan tanggung jawab bersama dalam mengemban amanat rakyat, sehingga kewajiban mulia ini dapat diselesaikan secara tepat waktu sesuai harapan kita bersama.

    Jawaban dari Fraksi Partai Golkar

    Jawaban dari Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh anggota DPRD dari Partai Golkar Jon Edwar, S.T, bahwa, dari Fraksi Partai Golkar sangat sependapat dengan Walikota Bukittinggi bahwa payung hukum Perda Penyelenggaraan Pendidikan harus kuat dan bisa dijalankan agar pendidikan dapat dilaksanakan secara efisien, efektif dan akuntable.

    "Karena itulah menurut kami perlu dilahirkan Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang akan menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan Pendidikan ini, " ujar Edison Nimli.

    Dikatakannya, dalam upaya mencapai kondisi yang tentram dan tertib tersebut bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah saja tetapi juga melibatkan peran serta seluruh lapisan masyarakat untuk ikut menumbuhkan dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum tersebut.

    Jawaban dari Fraksi Partai Amanat Nasional

    Dari fraksi partai PAN dengan juru bicara H.Irman, SH, menyampaikan bahwa Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat adalah bagian dari hak asasi manusia dalam tertib kehidupan masyarakat, bernegara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 J UUD 1945 Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat berlain - lainan karena norma-norma yang mendukung masing-masing tatanan yang mempunyai sifat yang sama.

    "Oleh karena itu dalam masyarakat yang teratur setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan norma dan kaidah atau peraturan hidup yang ada dan hidup dalam masyarakat, " terangnya.

    Jawaban dari Fraksi Partai Nasdem PKB

    Terakhir jawaban dari Fraksi Partai Nasdem PKB yang disampaikan jubir Zuhamdi Nova Candra IB, AMd, bahwa secara umum Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam rangka menyesuaikan dengan peraturan yang lebih baru diantaranya UU 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah dan UU 11tahun 2000 tentang cipta kerja, berkaitan dengan kebijakan nasional bidang pendidikan yang sudah diatur dengan regulasi di Kementerian Pendidikan, insya Allah sudah dijadikan pedoman dalam penyusunan Ranperda ini.

    "Menurut kami Fraksi Nasdem PKB, langkah-langkah yang harus kita lakukan bersama agar kepedulian masyarakat akan terciptanya ketentraman dan ketertiban bisa kita tingkatkan adalah dengan cara perda yang konsisten dan berkeadilan, " urainya.

    (Linda Sari).


    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Rapat Paripurna Jawaban Fraksi-fraksi DPRD...

    Artikel Berikutnya

    Wawako Bukittinggi Hadiri Silaturrahim Bersama...

    Berita terkait