Hindari kemacetan, Berikut Jalur Alternatif Daerah Hukum Polres Bukittinggi

    Hindari kemacetan, Berikut Jalur Alternatif Daerah Hukum Polres Bukittinggi
    *Hindari kemacetan, Berikut Jalur Alternatif Daerah Hukum Polres Bukittinggi*

    Bukittinggi--Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H/Tahun 2022 pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada tanggal 29 April dan tanggal 4 sampai dengan 6 Mei 2022.

     Berbeda dengan Idul Fitri tahun lalu, pada tahun ini pemerintah memberikan kelonggaran-kelonggaran kepada masyarakat untuk dapat merayakannya dengan berkumpul bersama keluarga, kegiatan mudiak tidak dilarang dan tidak dilakukan penyekatan-penyekatan di jalur-jalur lintasan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.

    Disampaikan Kapolres Bukittinggi, pada Selasa (26/04)Dody Prawiranegara S.H, S.I.K, M.H, untuk menghindari kemacetan di wilayah hukum Polres Bukittinggi, maka dihimbau kepada masyarakat pengguna kenderaan baik R4 dan R2 dapat menggunakan jalur alternatif.

    Adapun jalur alternatif tersebut adalah :*✓*Jalur Alternatif Bukittinggi - Padang (Via Malalak)*✓*Jalur Alternatif Maninjau - Padang Panjang (Via Sei Tanang)*✓*Jalur Alternatif Padang Panjang - Maninjau (Via Sei Tanang)*✓* Jalur Alternatif Padang - Payakumbuh (Via Sei Pula - Lasi - Canduang)*✓* Jalur Alternatif Payakumbuh - Padang (Canduang - Lasi - Sei Pua)*✓* Jalur Alternatif Payakumbuh - Batusangkar (Via Sei Sariak - Koto Tinggi Baso)*✓* Jalur Alternatif  Batusangkar - Payakumbuh (Via Koto Tinggi Baso - Sei Sariak)*✓* Jalur Alternatif Medan - Payakumbuh - Pekanbaru (Via Gadut Kamang - Tanjung Alam - Biaro - Candung) *✓*Jalur Alternatif Maninjau - Bukittinggi (Via Fanta)

    "Kepada warga masyarakat yang sedang liburan Idul Fitri 1443 H/Tahun 2022 M, untuk  sama-sama menjaga kondusifitas Kamtibmas di Kota Bukittinggi ini, " himbaunya.

    Bukittinggi Sumatera-Barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Silaturahmi Perdana, Pemko Bukittinggi Serahkan...

    Artikel Berikutnya

    PTT dan Tenaga Kontrak Tak Terima THR, Ini...

    Berita terkait